• Follow on:

BPJS Ketenagakerjaan vs Asuransi Swasta: Mana yang Lebih Baik?

  • JCSS-Indonesia
  • BPJS Ketenagakerjaan vs Asuransi Swasta: Mana yang Lebih Baik?
images
images
Stack of coins, wealth grows with investment generated by artificial intelligence

BPJS: Definisi, Jenis, dan Layanan yang Tersedia

BPJS adalah badan hukum yang telah beroperasi sejak tahun 2014 dengan kewenangan untuk memberikan jaminan sosial dalam bentuk manfaat kesehatan dan ketenagakerjaan. Kedua aspek ini sangat penting bagi masyarakat umum dan pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Mendapatkan Konsultasi BPJS Gratis

Konsultasi disediakan oleh ahli BPJS yang dapat memberikan saran tentang topik-topik seperti

  • Persyaratan wajib BPJS untuk individu dan perusahaan
  • Perbedaan antara cakupan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Registrasi peserta BPJS baru
  • Mengelola pembayaran BPJS dan kepatuhan yang berkelanjutan

Untuk memanfaatkan konsultasi BPJS gratis ini, Anda dapat menghubungi penyedia layanan langsung menggunakan informasi kontak yang tertera dalam hasil pencarian. Ini akan memungkinkan Anda mendapatkan panduan personal tentang cara mengelola sistem BPJS di Indonesia.

Apa itu BPJS?

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang merupakan lembaga khusus yang bertugas mengatur jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan untuk masyarakat umum, pegawai negeri, dan karyawan swasta. Program ini dimulai pada tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011.

Salah satu program yang diatur oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diatur melalui sistem asuransi, di mana masyarakat diharuskan membayar premi kecil sebagai tabungan untuk pengeluaran medis di masa depan.

Secara dasar, semua warga negara Indonesia wajib berpartisipasi dalam program BPJS, termasuk warga asing dan pekerja yang telah tinggal di Indonesia minimal 6 bulan dan membayar premi. 

Jenis-jenis BPJS

BPJS mengatur dua jenis asuransi kesehatan. Berikut adalah penjelasan tentang kedua program BPJS tersebut:

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah asuransi di bidang kesehatan, atau yang umumnya dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dasar hukum pelaksanannya adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, dan keanggotaannya ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk mereka yang menerima bantuan premi dari pemerintah (PBI).

JKN menyediakan layanan kesehatan komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien. Manfaat yang diberikan oleh keanggotaan BPJS meliputi:

  • Menerima konseling kesehatan mengenai perilaku hidup sehat dan pengelolaan lingkungan.
  • Hak setiap anak peserta BPJS untuk mendapatkan imunisasi dasar termasuk BCG, DPT-HB, campak, dan polio.
  • Mendapatkan layanan perencanaan keluarga seperti kontrasepsi, konseling kehamilan, serta tubektomi dan vasektomi.
  • Pemeriksaan untuk gagal ginjal, kanker, dan operasi jantung.
  • Pemeriksaan kesehatan sesuai dengan risiko penyakit atau dampak lebih lanjut.

Secara umum, peserta BPJS menerima layanan kesehatan primer, baik dalam bentuk perawatan intensif atau non-intensif di rumah sakit, serta rujukan lebih lanjut dalam bentuk rawat jalan atau rawat inap, tergantung pada kelas yang dipilih oleh masyarakat. 

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mengatur Program Jaminan Hari Tua (JHT), yang dibayarkan oleh pengusaha dan karyawan. Tujuan JHT adalah untuk memberikan penghargaan saat karyawan pensiun, mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia. Keanggotaannya ditandai dengan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).

KPJ BPJS adalah kartu identifikasi peserta. Bagi karyawan perusahaan, keanggotaannya biasanya ditandai dengan nomor 11 digit pada kartu tersebut. Sementara itu, KPJ untuk mereka yang bekerja di sektor non-formal tanpa upah perusahaan (pedagang, petani, nelayan, dll.) biasanya tidak dilengkapi dengan nomor. Namun, keduanya tetap terdaftar dalam sistem BPJS

Jumlah premi BPJS

Jumlah premi BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas, mulai dari kelas I yang paling mahal hingga kelas III yang lebih terjangkau. Tarif ini berubah setiap tahun, tetapi per Januari 2021, jumlah nominalnya adalah sebagai berikut:

  • Kelas III: Rp35.000 per bulan. Tarif ini telah dikurangi subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 dari total semula Rp42.000.
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan.
  • Kelas I: Rp150.000 per bulan.

Tarif di atas berlaku untuk peserta mandiri dan non-pekerja. Untuk karyawan kantor, tarifnya adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran premi BPJS adalah 1% dari total gaji.
  • Perusahaan wajib membayar 4% dari total gaji karyawannya.
  • Batas maksimum gaji untuk premi BPJS yang ditanggung oleh perusahaan adalah Rp12 juta.

Jadwal pembayaran BPJS adalah setiap tanggal 10 setiap bulannya. Jika terjadi pembayaran berlebih, akan ada pemberitahuan tertulis kepada perusahaan paling lambat 14 hari setelah penerimaan, kemudian dihitung dengan jumlah nominal untuk bulan berikutnya.

Premi BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah nominal premi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Bagi penerima upah, jumlah nominal yang harus dibayarkan adalah 2%, sementara perusahaan harus membayar 3,7%.
  • Bagi penerima bukan upah, premi BPJS adalah 2% dari gaji bulanan.
  • Untuk premi Jaminan Hari Tua khusus BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran, jumlah yang harus dibayar adalah Rp50.000 hingga Rp600.000 per bulan.

Cara Registrasi BPJS Online

Registrasi BPJS wajib dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen-dokumen berikut:
  • Alamat email aktif.
  • Nomor telepon seluler aktif.
  • Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  1. Langkah-langkah registrasi BPJS:
  • Unduh aplikasi JKN Mobile di ponsel Anda, kemudian instal.
  • Buka aplikasi dan klik “Daftar”.
  • Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
  • Baca syarat registrasi dengan teliti, lalu klik “Setuju”.
  • Masukkan NIK dan kode captcha.
  • Isi semua data yang diperlukan, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.
  • Masukkan alamat email Anda, lalu klik “Simpan”.
  • Tunggu verifikasi melalui email.
  • Buka akun virtual yang dikirimkan oleh BPJS Kesehatan, lalu lakukan pembayaran premi.
  • Jika pembayaran premi BPJS berhasil, Anda akan terdaftar sebagai peserta.
  • Kartu BPJS Kesehatan Anda tersedia dalam bentuk virtual di dalam aplikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

images

If you are looking for Free consultation support